Amelia Anggraini: Integrasi Kebijakan Jamin Keselamatan Ruang Udara Nasional
_RUU_Pengelolaan_Ruang_Udara__Amelia_Anggraini__saat_pertemuan_de20250509104326.jpg)
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, saat pertemuan dengan Perwakilan Kementerian Pertahanan, Perwakilan TNI AU, Perwakilan Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina, Perwakilan PT Pertamina Persero dan para pemangku kepentingan di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025). Foto: Oji/vel
PARLEMENTARIA, Palembang - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya integrasi kebijakan antara sektor komersial, pertahanan, dan keselamatan penerbangan. Sehingga, pengaturan keselamatan ruang udara bisa dilakukan dengan maksimal.
Hal tersebut disampaikan Amelia saat Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara menggelar pertemuan dengan Perwakilan Kementerian Pertahanan, Perwakilan TNI AU, Perwakilan Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina, Perwakilan PT Pertamina Persero dan para pemangku kepentingan di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025).
"RUU (Pengelolaan Ruang Udara) ini harus menjamin keselamatan ruang udara nasional termasuk wilayah terluar, dan mampu menjawab tantangan teknologi dan dinamika geopolitik global," tandas Amelia
Anggota Komisi I DPR ini juga menyoroti kebutuhan mendesak penguatan peran negara dalam menjaga dan mengelola ruang udara nasional. Sebab, terdapat kompleksitas geopolitik dan perkembangan teknologi penerbangan yang pesat.
Srikandi Parlemen Partai Nasdem ini mengingatkan antisipasi terhadap perkembangan teknologi masa depan. RUU Pengelolaan Ruang Udara tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam merespons evolusi teknologi seperti drone, satelit pengintai, dan kecerdasan buatan (AI).
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VII meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga ini juga mengapresiasi atas kontribusi Perwakilan Kemenhan, Perwakilan TNI AU, PT Pertamina Persero dan para stakeholder yang hadir. Ia menyatakan bahwa masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal RUU tersebut.
“Undang-undang ini harus memproyeksikan masa depan ruang udara Indonesia, bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini,” pungkas Amelia.
Senada dengannya, Kepala Dinas Hukum TNI AU, Marsma Tni Agus Pramono menegaskan bahwa pihaknya fokus pada pelanggaran wilayah udara yang dalam UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan belum diakomodir secara detail penegakan hukumnya.
"Kami berharap lahirnya RUU Pengelolaan Ruang Udara mampu menjawab secara detail apabila terjadi pelanggaran 'prohibited area' seperti istana presiden, instalasi nuklir dan objek vital lainnya. Mengakomodir kepentingan sipil dan militer dalam pengelolaan wilayah udara.
Undang-undang ini diharapkan mampu mengatur secara komprehensif berbagai aspek penerbangan di Indonesia, termasuk kedaulatan wilayah udara, pemanfaatan pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan, dan keamanan penerbangan," tutupnya. (oji/aha)